Term Of Service

SYARAT :

Persyaratan sewa motor (sedikitnya 3 dokumen asli dan berlaku dari dokumen berikut harus diserahkan pada kami):

  • E-KTP (wajib)
  • SIM A
  • BPJS/Askes
  • Kartu Pegawai/Mahasiswa
  • NPWP
  • STNK Motor/Mobil Pribadi
  • Passport
  • Kartu anggota TNI POLRI
  • Kartu Asuransi

Semua Pelanggan kami harus bersedia untuk difoto pada saat menerima sepeda motor

KETENTUAN :

  • Setiap penyewa wajib berusia 18 tahun atau lebih
  • Setiap penyewa wajib mempunyai SIM C yang masih berlaku.
  • Setiap penyewa wajib melakukan pembayaran biaya sewa 100% pada saat pengantaran sepeda motor.
  • Semua kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian penyewa menjadi tanggung jawab penyewa, kami akan mengenakan denda atau biaya tambahan pada akhir masa sewa apabila terjadi kerusakan.
  • Apabila terdapat barang-barang aksesoris kami yang hilang, tercuri, atau rusak, kami akan mengenakan denda, dengan rincian sebagai berikut:
    – Kunci Sepeda Motor: IDR 100.000
    – Jas Hujan: IDR 100.000
    – Helm: IDR 150.000
    – STNK : IDR 750.000
  • Setiap sepeda motor kami antarkan bersama dengan STNK asli. Harap untuk dapat menjaga dokumen tersebut untuk menghindari denda karena hilangnya STNK.
  • Sewa harian kami adalah 24 jam terhitung mulai waktu sewa.
  • Semua sepeda motor harus dikunci apabila tidak digunakan.
  • Kerusakan pada ban sepeda motor menjadi tanggung jawab penyewa.
  • Deposit atas pemesanan yang telah dikonfirmasi dapat dikembalikan atau dibatalkan apabila konfirmasi pembatalan dilakukan 1 hari sebelum tanggal pengantaran.
  • Setiap sepeda motor harus dikembalikan sesuai dengan batas waktu yang telah disepakati. Keterlambatan pengembalian akan menyebabkan dikenakannya denda (overtime) kepada penyewa. jika hendak melakukan perpanjangan masa sewa, harap memberikan informasi kepada kami melalui telepon atau whatapp 6 jam sebelum masa sewa berakhir.
  • Kami tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan, kerugian, cedera, dan kematian yang dialami oleh penyewa dalam mengendarai sepeda motor atau ada pembonceng pengendara dan orang lain yang terlibat dalam kecelakaan.
  • Kami tidak bertanggung jawab atas kegagalan pemenuhan kewajiban kami disebabkan oleh masalah di luar kendali yang wajar (Force Majeur).